Custom Search

22 Februari, 2009

Pengesahan Perda Tata Ruang (RTRW) Kabupaten Keerom dan Penyusunan RTRK Ibu Kota Kabupaten Dinilai Ilegal dan Sarat Kepentingan


JAYAPURA— Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRW) merupakan pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan pemanfatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten. Dimana penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat yang dilandasi oleh sebuah Peraturan Daerah (Perda) sebagai Payung Hukum. Dalam proses penyusunan dokumen RTRW Kabupaten Keerom, Perda Tata Ruang Kabupaten Keerom dinilai inprosedural dan penyusunan Rencana Teknis Ruang Kawasan (RTRK) Ibukota Kabupaten di distrik Senggi dinilai Ilegal dan sarat akan kepentingan. Hal ini seperti yang disampaikan Tokoh intelektual Masyarakat Keerom, Piter Gusbager, S. Hut kepada Bintang Papua Rabu, (7/1) kemarin.
Menurut Gusbager, yang sedang menyelesaikan pendidikan Master of Urban Planning di Universitas Melbourne Australia, ada dua hal penting yang menjadi persoalan saat ini terkait perencaanaan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Keerom. Pertama, pengesahan Perda Tata Ruang (RTRW) sebagai payung hukum. Produk RTRW dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang yang disahkan pada November tahun 2008 lalu seharusnya melewati proses konsultasi publik bersama stakeholders, namun sampai dengan pengesahannya tidak dilakukan, Perda tersebut juga tidak melewati kosultasi dengan pihak pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sebelum pengesahan. Dengan demikian pengesahan Perda Tata Ruang ini terindikasi dilakukan dengan kompromi politik oleh Pemerintah dan DPRD Kabupaten Keerom.

Kedua, Penyusunan Rencana Teknis Teknis Ruang Kawasan (RTRK) Ibukota Kabupaten Keerom di distrik Senggi yang dilakukan oleh Pemkab dan PT. Lemtek Konsultan Indonesia milik Uninversitas Indonesia sebagai lembaga pengkaji dinilai cacat hukum dan sarat akan kepentingan dicerminkan dari adanya pengingkaran terhadap payung hukum Undang -undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-undang 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten kaimana, Kabupaten Boven Digul, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama. Akibatnya, dokumen yang menjadi landasan utama untuk penerbitan ijin dalam melakukan proses pembangunan di Kabupaten Keerom dianggap cacat hukum dan inkonsisten. RTRK Ibukota Kabupaten ini dinilai kontra produktif dengan RTRW sebagai sebuah dokumen induk dimana dalam RTRW jelas disebutkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Keerom Berada di Distrik Waris. Pemerintah Kabupaten Keerom dalam hal ini Bappeda sebagai Badan Perencana yang bertanggung jawab melahirkan rencana-rencana pemanfaatan ruang di Kabupaten telah melakukan pembodohan kepada masyarakat. Gusbager yang sedang melakukan penelitian S2 tentang sistem perencanaan dan tata kota di Kabupaten Keerom juga menilai ada sejumlah pelanggaran terkait dengan penyusunan dan penerbitan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan Tata Ruang. Salah satu contoh pelanggaran adalah dokumen RTRK Ibukota Kabupaten Keerom di distrik Senggi telah jelas melanggar pasal 20 ayat 2 UU 26 Tahun 2002 tersebut diatas. Pelanggaran terjadi ketika Rencana strategi (strategic planning) bertentangan dengan Hukum Perencanaan (statutory planning), karena menurut teori perencanaan kota (Urban Planning) Statutory Planning adalah dasar dari penyusunan Rencana Strategi. Lebih fatal lagi dalam temuan di lapangan kegiatan fisik pembangunan Ibukota Kabupaten di distrik Senggi sedang berlangsung saat ini tanpa jaminan sebuah Payung Hukum. Dalam pembangunan perencanaan dan implementasi ibarat dua sisi mata uang logam. Kegagalan dalam perencanaan adalah indikasi kegagalan dalam implementasi pulaUntuk itu Gusbager mengaharapkan pihak Pemerintah Kabupaten agar dalam perencanaan segala aspek perlu pertimbangan yang matang dan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku serta dengan hati nurani jangan didasari oleh kepentingan. Pihak Universitas Indonesia sebagai lembaga pengkaji ilmiah harus bekerja secara benar dan profesional dengan memperhatikan semua aspek dalam pengambilan sebuah keputusan ilmiah. Dengan demikian pemindahan Ibukota Kabupaten Keerom dari distrik Waris ke distrik Senggi oleh pemerintah Kabupaten Keerom dengan mengabaikan Undang-undang dasar pembentukan Kabupaten Keerom dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan bentuk penggadaian terhadap gererasi yang akan datang.
Lebih lanjut, Gusbager yang adalah Staf Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Negeri Papua mengharapkan kebijakan pembangunan dilakukan dengan memperhatikan kondisi daerah dan kebutuhan mendesak masyarakat. Pembagunan Ibukota belum dirasa penting dan mendesak, karena kondisi masyarakat di Keerom saat ini masih sangat memprihatinkan. Masyarakat merupakan aset vital daerah, maka hal-hal yang menyangkut dengan kesejahteraan hidup (ekonomi, pendidikan dan kesehatan) harus mendapat perhatian serius dan konsisten.
Pembangunan di distrik dan kampung merupakan cikal bakal lahirnya sebuah kota yang beradap, sehingga fokus pembangunan harus dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada landasan hukum yang berlaku. Kajian perencanaan Ibukota Kabupaten Keerom yang dilakukan oleh Bappeda dan UI merupakan dokumen rencana pembangunan jangka panjang sehingga jangan dieksekusi tergesa-gesa seperti yang terjadi saat ini. Terkait dengan peran DPRD Kabupaten Keerom dalam pengesahan Perda Tata Ruang Kabupaten Keerom, DPRD sebagai lembaga legislasi dengan fungsi kontrolnya memiliki tanggung jawab hukum dan sosial dinilai lalai. Ketika fungsi kontrol ini tidak berjalan semestinya, maka yang terjadi adalah pelanggaran-pelanggaran seperti yang telah disebutkan diatas. Sehingga arah pembangunan Kabupaten Keerom yang tertuang dalam visi dan misinya tidak dapat dicapai. Untuk itu kedua hal yang menjadi masalah penting dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Keerom harus dikaji kembali sehingga tidak terjadi persoalan yang serius dikemudian hari.

Sumber: Cenderasih Pos tanggal, 19 Januari 2009

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com